Surat Teguran atau dapat juga disebut Surat Peringatan atau surat
lain yang
sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh
Pejabat untuk menegur atau
memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk
melunasi utang pajaknya. Langkah ini
diambil sebagai peringatan agar penanggung
pajak segera melunasi utang
pajaknya untuk menghindari dilakukannya
tindakan penagihan. Surat Teguran
juga dimaksudkan agar Penanggung Pajak
mempunyai kesempatan sampai
dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari,
sebelum dilakukan upaya paksa
dengan diterbitkannya Surat Paksa.
Saat
penerbitan Surat Teguran:
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui
sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan dan
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), Kepada Wajib Pajak disampaikan
Surat Teguran, setelah 7 (tujuh)
hari sejak saat jatuh tempo pengajuan
keberatan.
b. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui
sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan, dan
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
banding atas keputusan keberatan
sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB), atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), kepada Wajib
Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7
(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
c. Dalam hal permohonan banding atas
keputusan keberatan sehubungan
dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada
Wajib Pajak disampaikan
Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak
saat jatuh tempo pelunasan pajak
yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan
Banding.
d. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh
jumlah pajak yang masih harus
dibayar dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh)
hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT) setelah tanggal jatuh tempo
pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib
Pajak, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh)
hari sejak tanggal pencabutan
pengajuan
keberatan tersebut.
Sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida
Sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida
No comments:
Post a Comment