Tuesday 3 July 2012

Surat Teguran


 Surat Teguran atau dapat juga disebut Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau
memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Langkah ini
diambil sebagai peringatan agar penanggung pajak segera melunasi utang
pajaknya untuk menghindari dilakukannya tindakan penagihan. Surat Teguran
juga dimaksudkan agar Penanggung Pajak mempunyai kesempatan sampai
dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari, sebelum dilakukan upaya paksa
dengan diterbitkannya Surat Paksa.

Saat penerbitan Surat Teguran:
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), Kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh)
hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.

b. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan
sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib
Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pengajuan banding.

c. Dalam hal permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan
dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan
Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak
yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.

d. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus
dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT) setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak
disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan
pengajuan keberatan tersebut.

Sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida

No comments:

Post a Comment