Tuesday 3 July 2012

Penjualan Barang secara Lelang

 A.Lelang
       Tindakan penagihan selanjutnya setelah dilakukan penyitaan terhadap asset Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak adalah pelaksanaan lelang. Terhadap asset Penanggung Pajak
yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita, apabila
telah melampaui waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan
dan Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak,
Pejabat melakukan penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan pada dasarnya
dilakukan dengan melalui lelang di muka umum.
       Lelang menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran
harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon
pembeli. Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang.
       Ketentuan Lelang diatur dalam Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari
1908 Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941 Nomor 3 dan Instruksi Lelang sebagaimana diatur dalam
Vendu Instructie Staatsblad 1908 Nomor 190 sebagaimana telahh beberapa kali
diubah terakhir dengan Staatsblad 1930 Nomor 85. Dalam Pasal 1 Peraturan Lelang
ditegaskan bahwa “penjualan umum” adalah pelelangan atau penjualan barangbarang
yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau
menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orangorang
yang diundang atau sebelumnya diberi tahu mengenai pelelangan atau
penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut serta dan diberi kesempatan untuk menawar
harga menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul
tertutup.
       Peraturan pelaksanaan dari Vendu Reglemen dan Vendu Instructie
dibuatlah suatu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010.
      Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan
pengertian lelang yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang. Selanjutnya pengertian Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun
peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
       Penjualan lelang mempunyai tujuan agar penjualan barang hasil sitaan
menjadi terbuka, dan dapat membentuk harga wajar, serta secara tidak langsung
masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan lelang tersebut. Selain itu, penjualan
melalui lelang juga dimaksudkan agar penjualan barang yang merupakan wujud
eksekusi dari tindakan penagihan dapat diketahui masyarakat dan dapat
menimbulkan efek jera bagi Penanggung Pajak, serta memberikan detterent effect
bagi masyarakat Wajib Pajak.


B. Pejabat Lelang
       Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 93/PMK.06/2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I diatur
bahwa pelaksana lelang adalah Pejabat Lelang. Berdasarkan Pasal 1 angka 14
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa setiap
pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang
kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Lelang
yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat
dibatalkan. Selanjutnya, lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1
(satu) orang peserta lelang dan dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap
dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran.
      Selanjutnya, yang menjadi Pejabat Lelang menurut Peraturan Menteri
Keuangan tersebut adalah:
a. Pejabat Lelang Kelas I; dan
b. Pejabat Lelang Kelas II.
       Terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa maka Pejabat Lelang
yang akan dibahas adalah Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan
lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan Penjual/Pemilik Barang. Pejabat
Lelang Kelas I adalah pegawai Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
(DJPLN) yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan
penjualan barang secara lelang. Pejabat Lelang mempunyai tugas melakukan
kegiatan persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan kegiatan setelah lelang.
Sementara wewenang sebagai Pejabat Lelang:
a. melakukan analisis yuridis terhadap dokumen persyaratan lelang dan dokumen
barang yang akan dilelang;
b. menegur dan/atau mengeluarkan peserta atau pengunjung lelang, apabila
melanggar tata tertib pelaksanaan lelang;
c. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan
dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
d. menolak melaksanakan lelang apabila tidak yakin akan kebenaran formal berkas
persyaratan lelang;
e. melihat barang yang akan dilelang;
f. meminta bantuan aparat keamanan apabila diperlukan;
g. mengesahkan Pembeli Lelang; dan/atau
h. membatalkan Pembeli Lelang yang wanprestasi.
      Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya berkewajiban:
a. meneliti dokumen persyaratan lelang;
b. membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum Lelang dimulai;
c. membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang sebelum
   lelang dimulai, kecuali dalam lelang yang dilakukan melalui media elektronik;
d. memimpin pelaksanaan lelang;
e. membuat Minuta Risalah Lelang dan menyimpannya;
f. membuat Salinan dan Kutipan Risalah Lelang menyerahkan kepada yang berhak;
g. meminta dari Pembeli bukti Pelunasan Harga Lelang, Bea Perolehan Hak atas
   Tanah dan/atau Bangunan, dan pungutan-pungutan lain yang diatur sesuai
   peraturan perundang-undangan dan meneliti keabsahannya;
h. membuat administrasi pelaksanaan lelang;
i. memberikan pelayanan jasa lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   lelang; dan
j. mematuhi peraturan perundang-undangan lelang.

C. Pengumuman Lelang
       Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang
akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan
pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Pengumuman lelang dilakukan
setelah mendapat kepastian tempat, hari, tanggal, dan jam lelang dari Kantor Lelang.
- Kepala Kantor mengumumkan lelang setelah 14 (empat belas) hari setelah
   penyitaan, melalui surat kabar harian, selebaran atau tempelan yang mudah
  dibaca oleh umum dan atau media elektronik termasuk internet di wilayah kerja
  Kantor Lelang tempat barang yang akan dijual
- Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali.
- Pengumuman lelang barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Jangka
  waktu pengumuman pertama dengan kedua sekurang-kurangnya 15 hari, serta
  diatur agar pengumuman kedua tidak jatuh pada hari libur /besar.
  Pengumuman lelang pertama diperkenankan tidak melalui surat kabar harian,
  tetapi dengan cara melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh
  umum dan atau media elektronik termasuk internet. Pengumuman kedua harus
  dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan sekurang-kurangnya 14
  (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Pengumuman lelang barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama
  dengan barang bergerak, maka pengumumannya dilakukan sebagai berikut:
- Pengumuman pertama dilakukan untuk barang bergerak dan barang tidak
  bergerak.
- Pengumuman kedua dilakukan hanya untuk barang tidak bergerak.
- Pengumuman lelang untuk barang dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,-
  (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa, tetapi
  dapat melalui selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum
  misalnya di Kantor Kelurahan atau di papan pengumuman di KPP.
- Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak melunasi utang-utang pajak serta
  biaya pelaksanaannya sesudah pengumuman lelang dimuat di surat
  kabar/media cetak/media elektronik dengan menyerahkan bukti-bukti
  pelunasan tetapi sebelum pelaksanaan lelang, maka pengumuman lelang itu
  dibatalkan dengan memuat iklan pembatalan lelang dalam surat kabar/media
  cetak/media elektronik yang bersangkutan.


D. Pelaksanaan Lelang
         Adapun pelaksanaan lelang dilakukan dengan uraian sebagai berikut:
a. Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling
   singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
b. Kepala Kantor bertindak sebagai penjual barang yang disita mengajukan
   permohonan lelang kepada Kantor Lelang sebelum pelaksanaan lelang.
c. Kepala Kantor menentukan nilai limit dan diserahkan kepada Pejabat Lelang
   selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang.
d. Kepala Kantor atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk:
- menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga
   penawaran yang diajukan oleh calon pembeli lebih rendah dari harga limit
   yang ditentukan,
- menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi utang
   pajak dan atau biaya penagihan pajak,
- menandatangani asli Risalah Lelang
e. Kepala Kantor, Kepala Seksi Penagihan dan Jurusita Pajak, termasuk istri,
   keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat;
   tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
f. Lelang tetap dapat dilaksanakan meskipun:
- Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan belum memperoleh
   keputusan keberatan,
- Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir.
g. Lelang tidak dilaksanakan dalam hal:
- Wajib Pajak/ Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya
   penagihan pajak
- Terdapat putusan pengadilan
- Objek lelang musnah
h. Pejabat harus menghentikan pelaksanaan lelang meskipun barang yang akan
   dilelang masih ada apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup
   untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. Sisa barang dan
   kelebihan hasil lelang harus dikembalikan kepada Penanggung Pajak paling
   lambat 3 hari setelah pelaksanaan lelang.
i. Penggunaan hasil lelang terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan
   pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak.
j. Biaya penagihan pajak ditambah 1% dari:
- Hasil penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
- Pokok lelang dari penjualan secara lelang.
E. Akibat Lelang
a. Hak Penanggung Pajak atas barang yang dilelang berpindah kepada
   pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti
   otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak
b. Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan
   keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi
   berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak,
   Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian
   barang yang telah dilelang.
c. Kepala Kantor mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk
   uang.

Sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida

No comments:

Post a Comment