Sebelum menjelaskan lebih lanjut
mengenai Penagihan Pajak, diperlukan
pemahaman terlebih beberapa pengertian yang dicantumkan
dalam Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pengertian dari
istilah-istilah yang dimuat
dalam Penagihan Pajak akan diuraikan dalam bab ini.
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka
9 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah
sebagai berikut:
”Serangkaian
tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat
Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual
barang yang telah disita.”
Selanjutnya, pengertian utang pajak
adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau
kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Surat ketetapan pajak
tersebut dapat meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar
Tambahan sedangkan surat sejenisnya dapat berupa Surat
Tagihan Pajak atau Surat
Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida
sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida
No comments:
Post a Comment