Sunday 8 July 2012

Penagihan pajak


Pengertian Penagihan Pajak dan Utang Pajak
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai Penagihan Pajak, diperlukan
pemahaman terlebih beberapa pengertian yang dicantumkan dalam Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pengertian dari istilah-istilah yang dimuat
dalam Penagihan Pajak akan diuraikan dalam bab ini.
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual
barang yang telah disita.”
Selanjutnya, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sedangkan surat sejenisnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak atau Surat
Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida
 

No comments:

Post a Comment