Tuesday 3 July 2012

Penghapusan Piutang Pajak

A. Pengertian Penghapusan Piutang Pajak
       Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.03/2002 mengatur mengenai piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah:
1. piutang pajak yang tercantum dalam:
   a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),
   b. Surat Ketetapan Pajak (SKP),
   c. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT),
   d. Surat Tagihan Pajak (STP),
   e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
   f. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
   g. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
   (SKBKB),
   h. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
   Tambahan (SKBKBT),
   i. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB),dan
   j. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
   Banding,yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
   atau

2. Piutang pajak yang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin
ditagih lagi, disebabkan karena:
   a. Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan
   tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan,
   b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi,
   c. hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa; atau
   d. sebab lain sesuai hasil penelitian.

3. Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor
   Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat
   atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
 a. Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris,
   pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk
   melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
b. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
c. Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian
   Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan
   negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara
   langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau
   media massa;
d. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
e. sebab lain sesuai hasil penelitian


B. Syarat-syarat Penghapusan Piutang Pajak
       Penghapusan piutang pajak dapat dilakukan dalam hal hak menagih
Direktorat Jenderal Pajak telah melampaui jangka waktu dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali.
       Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat
atau tidak mungkin ditagih lagi, Direktorat Jenderal Pajak wajib dilakukan penelitian
setempat atau penelitian administrasi dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil
Penelitian. Laporan Hasil Penelitian tersebut harus menggambarkan
keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk
menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sehingga
diusulkan untuk dihapus.
       Piutang Pajak hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya
Laporan Hasil Penelitian dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap akhir tahun
takwim menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan
Hasil Penelitian. Usulan Penghapusan Piutang Pajak setiap awal tahun berikutnya
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti kepada Direktur Jenderal
Pajak.

C. Penelitian Setempat dan Penelitian Administrasi
       Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 625/PJ./2001
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya
Penghapusan Piutang Pajak dijelaskan yang dimaksud dengan penelitian setempat
dan penelitian administrasi. Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak
Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi
karena:

  • Wajib Pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan kematian dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris dari pejabat yang berwenang;
  • Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
  •  berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
       Selanjutnya, penelitian administrasi adalah penelitian terhadap piutang pajak
yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak yang hak penagihannya telah
daluwarsa berdasarkan Pasal 22 UU KUP dan hasilnya dituangkan dalam Laporan
Hasil Penelitian Administrasi.

Sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida

No comments:

Post a Comment