Sunday 8 July 2012

PICSETS

PICSETS
(PUBLIC SPEAKING AND ENTREPRENEURSHIP SEMINAR)
BY HELMY YAHYA sang petarung sejati

Be A Succesfull Entrepreneur !!

Cara Menjadi Kaya :
1.Berjudi (kata Bang Haji Rhoma cara yang satu ini Haram jadi tidak usah diterapkan)
2.Mengikuti Kuis TV (nahh,,kalo satu ini nasib seseorang mau beruntung atau apes )
3.Menikahi anak orang kaya (lumayan juga cara ini,,tapi masa kita bergantung pada kekayaan istri kita     sebagai calon kepala keluarga harus kerja keras jangan malah menjadi benalu hehe )
4.Korupsi (jauh-jauh lah sama yang satu ini udah bakal menderita di dunia ditambah nanti di akhirat sama malaikat zabanniyah disiksa naudzubillah mindzalik).ohh ya baru-baru ini kan banyak berita yang menyorot kampus STAN heran juga kalau anak stan korupsi terus beritanya diblow up sama media wuihh jadi ramee :D terus kalau orang yang bukan alumni stan dibiarin begitu saja tidak diinformasikan almamater apa coba tidak ada hubunngannya sama sekali orang korup sama almamater jelas kalau instansi mengajarkan hal-hal yang baik kalau sudah terjun didunia kerja sudah terpengaruh lingkungan kerja,teman-temannya dll tapi tak apalah kita nikmati saja karena sirik tanda tak mampu hahhaa....
5.Menjadi Entrepreneur (nahh ini baru joss gandhoss LIKE THIS lahh pokoke)
untuk kaya tidak harus sekolah !! Orang terkaya didunia macam bill gates di Drop Out kuliah tapi untuk saya pribadi tidak mau lah di DO dulu masuknya aja susahh 3 kali tahap penyaringan bung wkwk
terus menurut bung Helmy Yang drop out lebih kaya dari yang lulus,dan yang lulus seadanya lebih kaya dari yang lulus Topten..jiahaha kocakk juga memang nasib seseorang tidak ada yang tau gan udah jalani saja dan jangan lupa jika sudah berusaha tawakal.

Ini dia daftar kesalahan-kesalahan orang pintar secara akademis :

Penagihan Seketika dan Sekaligus


Penagihan Seketika dan Sekaligus

Dalam penjelasan pada bab-bab sebelumnya dijelaskan bahwa tujuan
penagihan pajak adalah agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
diperlukan serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan oleh Jurusita Pajak mulai
dari tindakan penerbitan Surat Teguran atau sejenisnya, kemudian penyampaian
surat paksa, penyampaian surat perintah melakukan penyitaan dan pelaksanaan
penyitaan, penjualan barang hasil penyitaan, sampai dengan tindakan pencegahan
bepergian ke luar negeri dan penyanderaan.

Serangkaian tindakan penagihan pajak tentunya telah diatur dengan prosedur
dan urutan jangka waktu yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Mengingat apabila prosedur penagihan pajak tidak dilalui sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan akan menimbulkan masalah yang bisa
saja berupa gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
terhadap tindakan penagihan pajak. Dengan demikian baik Pejabat maupun Jurusita
pajak harus mampu mengurangi risiko kesalahan yang akan mengakibatkan
Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan.

Prosedur tindakan penagihan pajak dan urutan jangka waktu merupakan
syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penagihan dalam kondisi normal,
dalam arti kata tidak adanya kemungkinan atau tanda-tanda Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau hal-hal lain yang
mengakibatkan tidak adanya jaminan atas pelunasan atas utang pajak dan biaya
penagihan pajak.

Penagihan pajak


Pengertian Penagihan Pajak dan Utang Pajak
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai Penagihan Pajak, diperlukan
pemahaman terlebih beberapa pengertian yang dicantumkan dalam Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pengertian dari istilah-istilah yang dimuat
dalam Penagihan Pajak akan diuraikan dalam bab ini.
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual
barang yang telah disita.”
Selanjutnya, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sedangkan surat sejenisnya dapat berupa Surat Tagihan Pajak atau Surat
Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida
 

Tuesday 3 July 2012

STP penagihan

Proses penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh fihak Ditjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Utang pajak di sini adalah pajak sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak. Dokumen-dokumen tersebut adalah :
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan Banding, dan
  • Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, masing-masing dokumen-dokumen pajak tersebut harus dilunasi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Dengan kata lain, tanggal jatuh tempo dokumen-dokumen pajak tersebut adalah satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila utang pajak yang tercatum dalam dokumen-dokumen tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, maka proses penagihan pajak mulai berjalan. Salah satu proses yang dilakukan oleh fihak aparat pajak adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan untuk menagih bunga atas utang pajak yang tidak/kurang/terlambat dibayar.

Penghapusan Piutang Pajak

A. Pengertian Penghapusan Piutang Pajak
       Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.03/2002 mengatur mengenai piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah:
1. piutang pajak yang tercantum dalam:
   a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),
   b. Surat Ketetapan Pajak (SKP),
   c. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT),
   d. Surat Tagihan Pajak (STP),
   e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
   f. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
   g. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
   (SKBKB),
   h. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
   Tambahan (SKBKBT),
   i. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB),dan
   j. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
   Banding,yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;
   atau

2. Piutang pajak yang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin
ditagih lagi, disebabkan karena:
   a. Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan
   tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan,
   b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi,
   c. hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa; atau
   d. sebab lain sesuai hasil penelitian.

3. Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor
   Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat
   atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
 a. Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris,
   pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk
   melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
b. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
c. Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian
   Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan
   negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara
   langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau
   media massa;
d. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
e. sebab lain sesuai hasil penelitian

Penjualan Barang secara Lelang

 A.Lelang
       Tindakan penagihan selanjutnya setelah dilakukan penyitaan terhadap asset Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak adalah pelaksanaan lelang. Terhadap asset Penanggung Pajak
yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita, apabila
telah melampaui waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan
dan Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak,
Pejabat melakukan penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan pada dasarnya
dilakukan dengan melalui lelang di muka umum.
       Lelang menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran
harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon
pembeli. Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang.
       Ketentuan Lelang diatur dalam Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari
1908 Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941 Nomor 3 dan Instruksi Lelang sebagaimana diatur dalam
Vendu Instructie Staatsblad 1908 Nomor 190 sebagaimana telahh beberapa kali
diubah terakhir dengan Staatsblad 1930 Nomor 85. Dalam Pasal 1 Peraturan Lelang
ditegaskan bahwa “penjualan umum” adalah pelelangan atau penjualan barangbarang
yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau
menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orangorang
yang diundang atau sebelumnya diberi tahu mengenai pelelangan atau
penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut serta dan diberi kesempatan untuk menawar
harga menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul
tertutup.
       Peraturan pelaksanaan dari Vendu Reglemen dan Vendu Instructie
dibuatlah suatu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010.
      Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan
pengertian lelang yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang. Selanjutnya pengertian Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun
peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
       Penjualan lelang mempunyai tujuan agar penjualan barang hasil sitaan
menjadi terbuka, dan dapat membentuk harga wajar, serta secara tidak langsung
masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan lelang tersebut. Selain itu, penjualan
melalui lelang juga dimaksudkan agar penjualan barang yang merupakan wujud
eksekusi dari tindakan penagihan dapat diketahui masyarakat dan dapat
menimbulkan efek jera bagi Penanggung Pajak, serta memberikan detterent effect
bagi masyarakat Wajib Pajak.

Pencegahan dan Penyanderaan

A. Dasar Hukum Pencegahan dan Penyanderaan
       Dasar hukum pencegahan dan penyanderaan diatur dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 36 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan
sebagai aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 137
Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik
Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa.

B. Pengertian Pencegahan dan Penyanderaan
       Pengertian Pencegahan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 adalah larangan yang bersifat
sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara
Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sedangkan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan ditegaskan dalam Pasal 1 angka 4 yang
dimaksud dengan Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
       Baik pencegahan maupun penyanderaan adalah upaya terakhir jika
penagihan pajak dengan upaya lain tidak berhasil dan itikad baik dari penanggung
pajak tidak ada. Misalnya jika Penanggung pajak yang sebenarnya mampu melunasi
tunggakan utang pajaknya, tapi menyembunyikan harta kekayaannya sehingga
Jurusita pajak tidak bisa melakukan tugasnya. Terhadap WP/Penanggung Pajak ini
dapat dilakukan tindakan Pencegahan dan/atau Penyanderaan. Dalam hal masih
ada barang-barang yang dapat disita maka barang-barang tersebut lebih
diprioritaskan dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk melunasi utang pajak dan
biaya-biaya penagihan pajak sehingga upaya Pencegahan dan Penyanderaan tidak
perlu dilakukan.
C. Syarat Pencegahan dan Penyanderaan
1. Syarat Pencegahan

      Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa diatur bahwa Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung
Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
       Dengan demikian, Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau
atasan Pejabat yang bersangkutan.
       Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
menegaskan bahwa Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan
pajak. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka
pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak diberikan syarat-syarat,
baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah
tertentu, maupun yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat
selektif dan hati-hati.
       Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus
apabila sudah dibayar lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian,
pencegahan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh
karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan pencegahan,
tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapat dilaksanakan. Yang
dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang, antara lain menentukan
bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri
sepanjang menyangkut urusan piutang negara.

Penyitaan

       Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang
Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak .Akibat
hukum dari penyitaan adalah beralihnya hak kepemilikan atas barang
Penanggung Pajak kepada Negara
       Objek Sita adalah Barang milik Penanggung Pajak yang dapat dilakukan
Penyitaan. Objek Sita adalah Barang milik Penanggung Pajak yang berada di
tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk
yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan
sebagai pelunasan utang tertentu.
       Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah
Melakukan Penyitaan (SPMP) yang diterbitkan oleh Pejabat penerbit Surat
Paksa. Penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan dilakukan paling lama
2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa
Diberitahukan kepada wajib Pajak. Pejabat menerbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung
Pajak dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
       Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurangkurangnya
2 (dua) orang. Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita
Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. Penyerahan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita dimaksudkan agar pihak-pihak yang mendapatkan salinan
tersebut tidak memberikan persetujuan jika terjadi pengalihan hak atas barang
yang menjadi objek sita dimaksud.

Surat Paksa

       Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
Penagihan Pajak. Surat Paksa diterbitkan dalam hal:
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. 

       Surat Paksa diterbitkan untuk memerintahkan dengan paksa kepada
Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Surat
Paksa dibuat dengan kepala surat “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Kepala surat ini sama seperti kepala surat yang tercantum dalam
Keputusan Hakim Pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Surat Paksa telah
memiliki kekuatan eksekutorial dan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini berarti bahwa
Jurusita sebagai petugas pelaksana Surat Paksa dapat melakukan eksekusi
langsung (parate executie) atas barang-barang milik penanggung pajak, jika
Penanggung pajak tidak melakukan perintah yang dimaksud dalam Surat Paksa
tersebut.
       Dalam Surat Paksa terdapat 2 (dua) perintah. Perintah pertama ditujukan
kepada Penanggung Pajak agar melakukan pelunasan utang pajak dan biaya
penagihan dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam. Dan kepada
Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa atau Jurusita lain yang ditunjuk untuk
melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa untuk melakukan penyitaan atas barangbarang
milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak apabila dalam waktu 2 X 24 jam Surat
Paksa ini tidak dipenuhi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
       Surat Paksa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 85/PMK.03/2010 dapat diterbitkan dalam hal:
a. Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus; atau
b. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida

Surat Teguran


 Surat Teguran atau dapat juga disebut Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau
memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Langkah ini
diambil sebagai peringatan agar penanggung pajak segera melunasi utang
pajaknya untuk menghindari dilakukannya tindakan penagihan. Surat Teguran
juga dimaksudkan agar Penanggung Pajak mempunyai kesempatan sampai
dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari, sebelum dilakukan upaya paksa
dengan diterbitkannya Surat Paksa.

Saat penerbitan Surat Teguran:
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), Kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh)
hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.

b. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan
sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib
Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pengajuan banding.