Tuesday 3 July 2012

Penyitaan

       Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang
Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak .Akibat
hukum dari penyitaan adalah beralihnya hak kepemilikan atas barang
Penanggung Pajak kepada Negara
       Objek Sita adalah Barang milik Penanggung Pajak yang dapat dilakukan
Penyitaan. Objek Sita adalah Barang milik Penanggung Pajak yang berada di
tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk
yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan
sebagai pelunasan utang tertentu.
       Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah
Melakukan Penyitaan (SPMP) yang diterbitkan oleh Pejabat penerbit Surat
Paksa. Penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan dilakukan paling lama
2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa
Diberitahukan kepada wajib Pajak. Pejabat menerbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung
Pajak dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
       Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurangkurangnya
2 (dua) orang. Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita
Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. Penyerahan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita dimaksudkan agar pihak-pihak yang mendapatkan salinan
tersebut tidak memberikan persetujuan jika terjadi pengalihan hak atas barang
yang menjadi objek sita dimaksud.

       Jurusita Pajak menentukan tempat penyimpanan barang yang telah disita.
Jurusita harus mempertimbangkan risiko-risiko dalam penyimpanan barang
misalnya risiko kerusakan, kehilangan, kecurian. Serta bentuk fisik barang
tersebut seperti ukuran, volume, jumlah barang, serta biaya perawatan yang
timbul dalam penyimpanan objek sita.       
       Pencabutan Sita dapat dilakukan dalam hal Penanggung Pajak telah melunasi
Biaya Penagihan Pajak dan Utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau 
berdasarkan putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan atau Gubernur atau Bupati/Walikota. Yang dimaksud
dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari peradilan umum.
 
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh
Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Hal ini tidak menghilangkan
hak negara untuk mendapatkan pelunasan Pajak, karena Negara mempunyai hak
kreditur preferen berupa hak mendahulu selama lima tahun.

No comments:

Post a Comment