Proses
penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh fihak
Ditjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan
pajak. Utang pajak di sini adalah pajak sebagaimana tercantum dalam
dokumen-dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak. Dokumen-dokumen
tersebut adalah :
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Keputusan Pembetulan
- Surat Keputusan Keberatan
- Putusan Banding, dan
- Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Sesuai
dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, masing-masing dokumen-dokumen pajak
tersebut harus dilunasi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Dengan
kata lain, tanggal jatuh tempo dokumen-dokumen pajak tersebut adalah
satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila utang pajak yang tercatum
dalam dokumen-dokumen tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu satu
bulan, maka proses penagihan pajak mulai berjalan. Salah satu proses
yang dilakukan oleh fihak aparat pajak adalah dengan menerbitkan Surat
Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan untuk menagih bunga atas utang pajak
yang tidak/kurang/terlambat dibayar.
Berdasarkan Pasal 19 UU KUP, STP Bunga Penagihan ini diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut :
Pertama
Apabila
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat
jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang
tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari
tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal
diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
Contoh :
Jumlah
pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebesar Rp10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008,
dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran
sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp6.000.000,00. Pada tanggal 1
Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai
berikut:
Pajak
yang masih harus dibayar = Rp10.000.000,00, dibayar sampai dengan jatuh
tempo pelunasan = Rp 6.000.000,00 sehingga masih kurang kurang dibayar
= Rp 4.000.000,00. Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00) = Rp
80.000,00.
Kedua
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
Wajib
Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar
Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas
akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut
diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5
(lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi
administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai
berikut: angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
Ketiga
Dalam
hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak
yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat
berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai
dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
sumber:http://dudiwahyudi.com
sumber:http://dudiwahyudi.com
No comments:
Post a Comment