Tuesday 3 July 2012

Surat Paksa

       Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
Penagihan Pajak. Surat Paksa diterbitkan dalam hal:
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. 

       Surat Paksa diterbitkan untuk memerintahkan dengan paksa kepada
Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Surat
Paksa dibuat dengan kepala surat “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Kepala surat ini sama seperti kepala surat yang tercantum dalam
Keputusan Hakim Pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa Surat Paksa telah
memiliki kekuatan eksekutorial dan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini berarti bahwa
Jurusita sebagai petugas pelaksana Surat Paksa dapat melakukan eksekusi
langsung (parate executie) atas barang-barang milik penanggung pajak, jika
Penanggung pajak tidak melakukan perintah yang dimaksud dalam Surat Paksa
tersebut.
       Dalam Surat Paksa terdapat 2 (dua) perintah. Perintah pertama ditujukan
kepada Penanggung Pajak agar melakukan pelunasan utang pajak dan biaya
penagihan dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam. Dan kepada
Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa atau Jurusita lain yang ditunjuk untuk
melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa untuk melakukan penyitaan atas barangbarang
milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak apabila dalam waktu 2 X 24 jam Surat
Paksa ini tidak dipenuhi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
       Surat Paksa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 85/PMK.03/2010 dapat diterbitkan dalam hal:
a. Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus; atau
b. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak Oleh Ibu Ida Zuraida

No comments:

Post a Comment