Tuesday 3 July 2012

Pencegahan dan Penyanderaan

A. Dasar Hukum Pencegahan dan Penyanderaan
       Dasar hukum pencegahan dan penyanderaan diatur dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 36 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan
sebagai aturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 137
Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik
Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa.

B. Pengertian Pencegahan dan Penyanderaan
       Pengertian Pencegahan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 adalah larangan yang bersifat
sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara
Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sedangkan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan ditegaskan dalam Pasal 1 angka 4 yang
dimaksud dengan Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
       Baik pencegahan maupun penyanderaan adalah upaya terakhir jika
penagihan pajak dengan upaya lain tidak berhasil dan itikad baik dari penanggung
pajak tidak ada. Misalnya jika Penanggung pajak yang sebenarnya mampu melunasi
tunggakan utang pajaknya, tapi menyembunyikan harta kekayaannya sehingga
Jurusita pajak tidak bisa melakukan tugasnya. Terhadap WP/Penanggung Pajak ini
dapat dilakukan tindakan Pencegahan dan/atau Penyanderaan. Dalam hal masih
ada barang-barang yang dapat disita maka barang-barang tersebut lebih
diprioritaskan dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk melunasi utang pajak dan
biaya-biaya penagihan pajak sehingga upaya Pencegahan dan Penyanderaan tidak
perlu dilakukan.
C. Syarat Pencegahan dan Penyanderaan
1. Syarat Pencegahan

      Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa diatur bahwa Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung
Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
       Dengan demikian, Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau
atasan Pejabat yang bersangkutan.
       Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
menegaskan bahwa Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan
pajak. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka
pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak diberikan syarat-syarat,
baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah
tertentu, maupun yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat
selektif dan hati-hati.
       Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus
apabila sudah dibayar lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian,
pencegahan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh
karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan pencegahan,
tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapat dilaksanakan. Yang
dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang, antara lain menentukan
bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri
sepanjang menyangkut urusan piutang negara.

2. Syarat Penyanderaan.
       Pasal 33 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan diatur
lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 diatur
mengenai persyaratan penyanderaan yaitu:
- Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang
mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
- Penyanderaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah
Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari
Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

sumber : Bahan Ajar Penagihan Dan Sengketa Pajak oleh Ibu Ida Zuraida

No comments:

Post a Comment